Visi
Diakui sebagai
perusahaan kelas dunia yang bertumbuh kembang, unggul dan terpercaya dengan
bertumpu pada potensi insani
Misi
Menjalankan bisnis
kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan,
anggota perusahaan dan pemegang saham.
Menjadikan tenaga
listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Mengupayakan agar
tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
Menjalankan kegiatan
usaha yang berwawasan lingkungan.
Moto
Listrik untuk Kehidupan
yang Lebih Baik
Maksud dan Tujuan
Perseroan adalah untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi
kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan
dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka
menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas
Sejarah
Berawal di akhir abad
ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat
beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik
teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.
Antara tahun 1942-1945
terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh
Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang
Dunia II.
Proses peralihan
kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat
Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan
buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama
dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk
menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik
Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik
dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas
pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari
1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum
Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang
dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan
negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik
milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN)
ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi
kepentingan umum.
Seiring dengan
kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk
bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN
beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga
sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
Struktur Organisasi
Struktur Perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar